Menurut rekan-rekan pekerjaan kami ini sebaiknya dipotong PPh 23 sesuai UU PPh Pasal 23 huruf C atau tidak dipotong sama sekali karena tidak termasuk PMK 244 tahun 2008 ? 3.Kami ingin mengajukan permohonan SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh 23.
PPh Pasal 23 = 15% x Rp 30.000.000 = Rp 4.500.000. Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Mei 2019. Saat penyetoran: paling lambat 10 Juni 2019. Saat pelaporan: paling lambat 20 Juni 2019 . Demikian pembahasan kita hari ini mengenai Pajak Penghasilan atas Dividen.
Yuk, simak selengkapnya mengenai apa itu PPh Pasal 25, mulai dari pengertian, tarif hingga cara perhitungannya dalam artikel berikut ini! Pengertian PPh Pasal 25. PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 25, kemudian dibagi dengan jumlah bulan dalam tahun pajak sebelumnya. Secara matematis, perhitungan PPh Pasal 25 dapat ditulis sebagai berikut.
PPh Pasal 21/26. Ketentuan mengenai saat terutang PPh Pasal 21/26 mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016: PPh Pasal 23/26 terutang objek pajak atas passive income berupa dividen, bunga, royalty, dan hadiah dengan tarif 15% serta atas sewa dan jasa lainnnya dengan tarif 2%. Tidak terdapat perbedaan pada akuntansi
PPH Pasal 26 dan contoh soal - Perpajakan II - PJK301 - UNAIR - StuDocu. PPh Pasal 22. PPh Pasal 25 | Tarif, Cara Menghitung Besarnya Nilai PPh 25. Pertanyaan Tentang Pph Pasal 25. PPh Pasal 23 4. Contoh Soal - YouTube. BAHAN KULIAH PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23PASAL 26. Soal Potput - Arief | PDF. Contoh Soal Pph Pasal 22 - Revisi Id
PPH Pasal 22,23/26 dan Aspek Perpajakannya lain,dan c. WP Badan tertentu untuk MEMUNGUT Pajak dari pembeli atas penjualan barang yg tergolong Sangat Mewa 2 mengenai dasar PEMUNGUTAN,kriteria, Sifat,dan besarnya pungutan Pajak sbg mana dimak Sud pada ayat 1 diatur dg atau berdasarkan PERMK. 3 pungutan sbgm dmk pada ayat 2 yg di Terapakan
Begitu juga dengan PPh Pasal 23 atas sewa kendaraan sebesar Rp13.000.000 dan PPh Pasal 23 atas dividen sebesar Rp52.500.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b UU PPh. Total kredit PPh Pasal 23 adalah Rp65.500.000. 6. Dapat mengkreditkan PPh Pasal 25 yang telah dibayar sendiri sebesar Rp6.600.000.000 (masa pajak Januari-November
August 6, 2020. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa yang dilakukan oleh diterima oleh Wajib Pajak Badan.
kU5xK.