NagariGuguak Tabek Sarojo Kec.IV Koto. Kab.Agam. Bertanggung jawab atas pelimpahan nomor porsi jemaah haji regular yang. meninggal dunia atas nama HASBIA nomor porsi 0300089677 sesuai dengan. surat kuasa yang telah diberikan oleh pemberi kuasa. Apabila di kemudian hari ditemukan data yang tidak benar atau timbul. Danpada artikel ini akan diinformasikan terkait Cara membatalkan nomor porsi haji CJH Meninggal Dunia. Jika Anda memiliki saudara atau keluarga yang telah meninggal dunia tapi telah mendaftar dan mendapatkan porsi haji, maka sebaiknya Anda langsung melakukan pembatalan. Ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus Anda lakukan dan lengkapi. DasarHukum. 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; 2. Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen; 3Surat pernyataan alasan pembatalan Asli 1 rangkap 4 Surat Kuasa (ditandatangani oleh eksportir dan PPJK, stempel basah dan bermaterai) Asli Dalam hal yang mengajukan permohonan ekspor sementara PPJK Jenis Layanan : Permohonan Pembatalan PFP 1 Surat permohonan pembatalan PFP (tanda tangan dan stempel basah) Asli 1 rangkap KeputusanDirektur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 148 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1439H/2018M. Referensi: Haji Tahun Ini, Calon Jemaah Wafat Bisa Digantikan Keluarganya, diakses pada tanggal 18 September 2018, pukul 10.25 WIB. [1] Pasal 3 UU Penyelenggaraan Haji. Bacajuga: KSP: Pembatalan Pemberangkatan Haji Tak Terkait Utang atau Lobi RI ke Saudi. Merujuk pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatakan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 Masehi, berikut tata cara pengembalian setoran pelunasan biaya haji: Suratpermohonan calon jemaah haji 2. Asli BPIH setoran awal dari Bank .. 3. Asli SPPH warna hijau 4. Fotocopy KTP ahli waris 5. Surat keterangan kematian 6. Surat keterangan ahli waris 7. Surat keterangan penunjukan kuasa ahli waris Demikian surat permohonan ini saya ajukan untuk diproses sebagaimana mestinya. PenutupanAkaun TH boleh dilakukan pada bila-bila masa oleh pendeposit TH, Penjaga Sah (berdasarkan rekod dalam sistem TH), Penama Pemegang Amanah dan dengan arahan Pihak Berkuasa. Penutupan akaun simpanan TH boleh berlaku dalam lima (5) keadaan seperti berikut:. Arahan Pendeposit / Penjaga Sah (berdasarkan rekod dalam sistem TH).; Pendeposit Meninggal Dunia. QSVR.