Kedisiplinan berlalu lintas dalam berkendara di jalan raya, kata Lingga, dikenalkan sejak dini agar masyarakat sadar keselamatan lalu lintas penting. Para pelajar mendapatkan materi pengenalan aturan-aturan dasar tata tertib lalu lintas. Etika keselamatan berkendara juga menjadi materi pembelajaran dalam program Kasat Lantas Mengajar tersebut.
Pengetahun terhadap pelajar tentang peraturan lalu lintas dan tertib dalam berlalu lintas dijalan raya sangat penting diberikan kepada pelajar sejak usia dini, maka pemahaman terhadap tata tertib dan keselamatan berlalu lalu lintas menjadi keharusan yang wajib diberikan kepada siswa.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan empat metode utama penyampaian materi, yakni presentasi video, ceramah, diskusi dan praktik di lapangan. Dampak dari kegiatan ini adalah meningkatnya wawasan peserta tentang tertib berlalu lintas sehingga meningkat pula kesadaran untuk berkendara dengan baik dan benar di jalan raya.
Berlalu lintas atau tertib lalu lintas adalah suatu pendidikan melalui praktek yang langsung. Yang pada dasarnya berbeda dengan pendidikan pada sekolah atau perantara yang hanya menekankan pada penanaman norma secara verbal. Namun apabila kita berhasil mendidik kepatuhan
KOMINFOKUBAR-SENDAWAR, Kepolisian Resor Kutai Barat melalui jajaran Satuan Lalu Lintas mengadakan kampanye tertib berlalu lintas menuju Indonesia sadar berlalu lintas dengan mensosialisasikan tata tertib lalu lintas kesekolah-sekolah, rabu (19/02/2020).
Etika berlalu lintas adalah tingkah laku para pemakai jalan dalam melaksanakan Undang-undang dan peraturan-peraturan lalu lintas serta norma-norma sopan santun antara sesama pemakai jalan. Kecelakaan lalu lintas adalah k ecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak di sengaja melibatkan kendaraan atau tanpa pemakai jalan
Pelajar dapat dikategorikan sebagai anak. Anak, menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Peraturan lalu lintas apakah yang wajib diketahui oleh seorang pelajar? Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahu
Tata cara penggandengan & penempelan f Penggunaan Jalur/Lajur Lantas Psl. 108 ayat 1 1. Tata cara berlalu lintas mengambil jalur jalan sebelah kiri 2. Penggunaan jalur sebelah kanan hanya dapat dilakukan apabila : a. Bermaksud melewati kendaraan didepan b.
vz5Ym.